2009/06/11

Kades Tak Bisa Diangkat jadi PNS

JAKARTA - Jumlah kepala desa (kades) yang sangat banyak tidak memungkinkan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, dengan jumlah desa yang mencapai 70.661, maka beban keuangan negara akan semakin berat bila harus menggaji kades. Terlebih, Sekretaris Desa (sekdes) juga sudah diangkat menjadi PNS.
Mendagri Mardiyanto mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi yang menginginkan kades juga diangkat menjadi PNS, sebagaimana sekdes. Namun, dia berharap masyarakat bisa memahami beban keuangan negara. “Kalau kepala desa diangkat menjadi PNS, padahal sebentar lagi masuk usia pensiun, maka negara juga harus memberikan uang pensiunan. Kalau sudah meninggal, masih juga harus memberikan pensiunan janda kepada istrinya. Ini cukup berat,” ujar Mendagri Mardiyanto usai memberikan pengarahan dalam acara Seminar dan Silaturahmi Nasional Forum Komunikasi Pamong Praja di Jakarta, Kamis (11/6). Sebelumnya, di acara tersebut Mardiyanto sudah menjelaskan hal itu.
Alasan lain, masih kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu, struktur pemerintahan desa sangat berbeda dengan struktur pemerintahan pada umumnya. Seorang kades pun, biasanya terpilih karena dia seorang tokoh masyarakat di desa itu. Dulu, kades bisa menjabat seumur hidup. Lantas, dalam perkembangannya, dibuat aturan bahwa kades hanya bisa menjabat selama delapan tahun. “Sekarang menjadi hanya enam tahun, dan dapat dipilih untuk satu kali lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mardiyanto berharap, dari acara seminar yang digelar para alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu bisa diperoleh masukan mengenai model pemerintahan desa yang ideal, termasuk bagaimana mengatur mengenai jabatan kades. Dikatakan, saat ini sedang dirancang revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Rencananya, UU itu akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pemerintahan daerah, UU tentang pilkada, dan UU tentang pemerintahan desa.
Pernyataan Mardiyanto mengenai bisa tidaknya kades menjadi PNS, terkait dengan usulan sekitar 800 kades dari 16 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang minta agar diangkat menjadi PNS. “Dengan diangkatnya Sekda jadi PNS, satu sisi kami bersyukur tapi satu sisi telah menimbulkan kecemburuan Kades dan Perangkat Desa,” ujar Ketua DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Ipin Aripin, kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di Bandung, Jawa Barat, 4 Juni 2009.
Dalam tanggapannya, Jusuf Kalla tidak menjanjikan kades akan dijadikan PNS. Capres dari Golkar dan Hanura itu hanya mengatakan, sudah selayaknya ada tunjangan jabatan untuk kepala desa. Ini sama halnya seperti bupati, gubernur bahkan presiden.
Aspirasi yang sama muncul saat Jusuf Kalla ke Sidorajo, Jawa Timur, 9 Juni 2009. Dalam forum silaturahmi dengan 1000 kepala desa se-Jawa Timur itu, JK menjelaskan tunjangan kades yang dijanjikan tahun depan diberikan, akan diatur dalam UU Pemerintahan Desa. JK mengatakan besaran tunjangan jabatan untuk kepala desa diharapkan lebih tinggi dibandingkan sekdes yang saat ini sudah menjadi PNS. (sam/JPNN)

Tidak ada komentar:

Pengikut

Office

Foto saya
Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, sumatera selatan, Indonesia