2009/05/25

Kades Talang Pangeran Dilaporkan ke Polisi


KAYUAGUNG - Kepala Desa (Kades) Talang Pangeran berinisial Na, dilaporkan puluhan warganya ke Polsek Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), karena diduga telah melakukan pemotongan terhadap dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik 110 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di wilayah itu.
Salah seorang perwakilan warga, Jaini (50), saat ditemui di Polsek Teluk Gelam, kemarin, menjelaskan, jumlah RTS yang berhak menerima BLT senilai Rp200 ribu di desa itu adalah sebanyak 110 RTS.
Tetapi saat pembagian BLT, menurut Jaini, Kades Na tidak pernah membagikan kartu BLT kepada warga dan tiba-tiba pada 19 Mei 2009, pelaku melalui stafnya memberikan uang senilai Rp55 ribu kepada setiap kepala keluarga di desa tersebut.
“Saat kami tanyakan kenapa uang BLT yang diberikan hanya Rp55 ribu per RTS, Kades Na berkilah kalau uangnya sengaja dipotong karena ingin dibagi-bagikan kepada 344 kepala keluarga di desa itu sehingga semuanya kebagian dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut,” ungkap Jaini.
Merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan, Jaini bersama beberapa warga lainnya, seperti Jailani, Zainal, Sangkut, Zahirudin, Sudarto, Kausar, Yurnal dan Iwan sepakat melakukan cross cek di lapangan, ternyata saat diselidiki tidak seluruh warga di desa itu kebagian BLT.
“Artinya Kades Na telah melakukan kebohongan kepada warganya. Lagi pula kalaupun 344 kepala keluarga di Desa Talang Pangeran diberi dana BLT secara merata senilai Rp55 ribu per KK, maka uangnya masih lebih sekitar Rp3 juta. Dikemanakan uang itu?,” tanya Jaini.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Jaini bersama puluhan warga Desa Talang Pangeran akhirnya melaporkan ulah Kades Na tersebut ke Polsek terdekat.
Kapolsek Teluk Gelam Aiptu Agus, saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari warga Desa Talang Pangeran perihal prilaku Kades Na yang diduga telah memotong dana BLT untuk 110 RTS tanpa melakukan musyawarah dengan perangkat di desa itu.
Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, serta bukti-bukti yang dikumpulkan, menurut Kapolsek, pihaknya untuk sementara ini menjerat Kades Na dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, karena seharusnya dana BLT senilai Rp200 ribu per RTS itu tidak boleh dipotong sepeser pun. (eko)

Tidak ada komentar:

Pengikut

Office

Foto saya
Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, sumatera selatan, Indonesia