INDERALAYA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Kabupaten OI tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak kaki empat di wilayah itu, ternyata hanya isapan jempol belaka karena hingga saat ini aturan itu belum berjalan sebagai mana mestinya.
Bahkan, masih banyak hewan-hewan ternak kaki empat yang bebas berkeliaran di tengah jalan. Tak hanya itu, menurut Toni, salah seorang warga Inderalaya Utara, saat dibincangi Ogan Ekspres, kemarin, sangat terganggu dengan adanya hewan-hewan yang bebas berkeliaran tersebut.
Ironisnya, hewan-hewan berkaki empat itu terkadang nekat memasuki halaman intansi pemerintah, seperti gedung DPRD, Polres OI dan Kanwil Departemen Agama setempat. “Hewan itu terkadang membuang kotoran sembarangan, sehingga kami merasa jijik,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan OI Ir H Noerman Yussalwan, saat dikonfirmasi, kemarin, mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti Perda tersebut dengan cara membentuk tim khusus dalam rangka penertiban terhadap hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran sembarangan di tempat umum.
Menurut Noerman, penertiban itu akan dilakukan dengan melibatkan Polres OI dan instansi terkait lainnya. Selain itu, pemilik ternak juga akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Sanksinya berupa berupa teguran tertulis yang ditembuskan kepeda unsur tripika, dinas dan instansi terkait serta Bupati. Apabila surat teguran pertama tidak diindahkan, maka akan dikeluarkan surat teguran lagi,” ungkapnya.
Setelah itu, khusus terhadap hewan peliharaan seperti kucing, anjing, kera dan sejenisnya akan di lakukan eradikasi atau dibunuh secara massa kalau tetap dibiarkan berkeliaran di tempat umum.
Selain sanksi administrasi, katanya menambahkan, ada pula masa tahanan seperti tercantum pada pasal 8 dan 9, yakni masa penahanan terhadap hewan yang tidak dipelihara adalah paling lama 15 hari dan apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, hewan ternak tesebut akan dilelang terbuka. (eka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar